April 1, 2018

Pengertian mandi wajib dan Hukumnya menurut Al'quran!!!

Jenis Mandi Wajib


A. PENGERTIAN MANDI WAJIB.
Mandi wajib adalah mandi dengan menggunakan air suci dan bersih(air mutlak) yang mensucikan dengan mengalirkan air tersebut ke seluruh tubuh mulai dari ujung rambut sampai ujung kaki.
Tatacara mandi wajib


B. TUJUAN MANDI WAJIB
Tujuan mandi wajib adalah untuk menghilangkan hadas besar yang harus dihilangkan sebelum melakukan ibadah sholat.

C. PENYEBAB MANDI WAJIB:

  1. Mengeluarkan air mani baik disengaja maupun tidak sengaja,
  2. Melakukan hubungan seks / hubungan intim / bersetubuh. Bagi suami/istri wajib mandi alasannya karena pori-pori terbuka,maka diwajibkan mandi.
  3. Jika bangun tidur dan mendapati keluarnya mani.
  4. Selesai haid / menstruasi
  5. Melahirkan(wiladah) dan pasca melahirkan(nifas).
  6. Meninggal dunia yang bukan mati syahid.
  7. Ketika orang kafir masuk Islam.
D. CARA MANDI WAJIB:
Berikut ini adalah hal-hal yang perlu diperhatikan selama mandi karena wajib untuk dilakukan:
  1. Membaca niat:"Nawaitul ghusla lirof'il hadatsil akbari fardlol lillaahi ta'aalaa" yang artinya "AKu niat mandi wajib untuk menghilangkan hadas besar fardlu karena Allah". Niat,karena inilah yang membedakan ibadah dengan adat kebiasaan. Niat adalah pekerjaan hati. Adapun kebiasaan kebanyakan orang yang melafazhkan niat maka ia adalah perkara bid’ah yang tidak disyariatkan,harus dijauhkan dan dihindari.
  2. Membilas/membasuh seluluh badan dengan air(air mutlak yang mensucikan) dari ujung rambut ke ujung kaki secara merata.
  3. Hilangkan najisnya bila ada.
Adapun cara- cara mandi wajib yang dilakukan Rasulullah sebagai berikut:
  1. Berniat mandi wajib dan membaca basmalah.
  2. Mencuci tangan terlebih dahulu sebanyak 3 kali
  3. Membersihkan kemaluan dan kotoran yang ada dengan tangan kiri
  4. Mencuci tangan setelah membersihkan kemaluan dengan menggosokkan tangan ke tanah atau dengan menggunakan sabun
  5. Berwudhu dengan wudhu yang sempurna seperti ketika hendak shalat.
  6. Mengguyur air pada kepala sebanyak 3 kali hingga sampai ke pangkal rambut
  7. Mencuci kepala bagian kanan,lalu kepala bagian kiri
  8. Menyela-nyela(menyilang-nyilang) rambut dengan jari
  9. Mengguyur air pada seluruh badan dimulai dari sisi yang kanan,lalu kiri.
E. SUNNAH MANDI WAJIB:
  1. Sebelum mandi membaca basmalah.
  2. Membersihkan najis terebih dahulu.
  3. Membasuh badan sebanyak tiga kali
  4. Melakukan wudhu/wudhu sebelum mandi wajib. Menurut pendapat Imam Syafii,meratakan air seluruh tubuh didahului dengan wudhu. Sedangkan menurut Imam Malik,berwudhu sekali tanpa membasahi kaki.
  5. Mandi menghadap kiblat
  6. Mendahulukan badan sebelah kanan daripada yang sebelah kiri
  7. Membaca do'a setelah wudhu/wudlu
  8. Dilakukan sekaligus selesai saat itu juga (muamalah).
F. HIKMAH MANDI
Mandi merupakan salah satu cara bersuci dalam rangkaian ibadah yang secara umum mengandung hikmah bagi manusia sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur'an surat Al-Maidah ayat 6 yaitu: “Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmatnya bagimu,supaya bersyukur”. Adapun hikmahnya yaitu:
  1. Dapat menetralisasi pengaruh kejiwaan yang ditimbulkan akibat pergaulan seksual.
  2. Dapat memulihkan kekuatan dan kesegaran,dan membersihkan kotoran.
  3. Menambah kekhusyuan dalam beribadah
  4. Dapat memulihkan kesadaran,kesegaran dan ketenangan pikiran.
G. RUKUN MANDI WAJIB:
Rukun mandi wajib ada dua yaitu niat dan meratakan air keseluruh tubuh. Sedangkan sunnahnya ada lima yaitu:
  1. Membaca basmalah pada saat mulai mandi
  2. Berwudu sebelum mandi
  3. Menggosok-gosokkan badan dengan tangan ke seluruh tubuh
  4. Mendahulukan anggota badan yang kanan dari pada yang kiri
  5. Berturut-turut dan tertib.
“Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah:"Haidh itu adalah suatu kotoran". oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh;dan janganlah kamu mendekati mereka,sebelum mereka suci. apabila mereka telah suci,maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.”(QS. Al Baqoroh:222).
“Hai orang-orang yang beriman,janganlah kamu shalat,sedang kamu dalam keadaan mabuk,sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan,(jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub,terkecuali sekedar berlalu saja,hingga kamu mandi.”(QS. An Nisa’:43)

Dari Aisyah RA,“Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pernah ditanya tentang seorang laki-laki yang mendapatkan dirinya basah sementara dia tidak ingat telah mimpi,beliau menjawab,“Dia wajib mandi”. Dan beliau juga ditanya tentang seorang laki-laki yang bermimpi tetapi tidak mendapatkan dirinya basah,beliau menjawab:“Dia tidak wajib mandi”.”(HR. Abu Daud)

jenis mandi sunnah


Yang dimaksud ialah mandi-mandi yang disunnatkan, yaitu yang apabila tidak dilakukan, maka shalat kita tetap sah. Hanya saja, syari’at menganjurkannya, dikarenakan berbagai alasan. Mandi-mandi yang disunnatkan ialah sebagai berikut:
  1. Mandi pada hari jumat

  2. Persyari’atannya: Mandi pada hari jum’at disunnatkan bagi orang yang hendak melakukan shalat jum’at, sekalipun sebenarnya ia tidak berkewajiban melakukannya, seperti orang yang sedang dalam perjalanan, atau orang wanita, atau anak kecil. Dan adapula yang berpendapat, mandi ini disunnatkan bagi setiap orang, baik ia melakukan shalat jum’at atau pun tidak. (Lihat persyari’atan Mandi). Adapun dalilnya, adalah sabda Nabi SAW: Apabila seorang dari kamu sekalian hendak melakukan shalat jum’at, maka hendaklah ia mandi (H.R. al-Bukhari: 873, dan Muslim: 844, dan lafazh hadits ini menurut Muslim). Perintah (amar) di sini berarti menyunatkan , berdasarkan sabda Nabi SAW lainnya: Barangsiapa berwudhu’ pada hari jum’at, maka ia telah melaksanakan Sunnah, dan alangkah baiknya sunnah itu. Dan barangsiapa mandi, maka mandi itu lebih baik lagi. (H.R. at-Tirmidzi: 497).
    Waktu mandi:

    Saat mandi pada hari jum’at ialah sejak terbitnya fajar shadiq. Sedang lebih dekat kepada saat pergi shalat jum’at adalah lebih baik, karena hal itu lebih menjamin diperolehnya tujuan dari mandi, yaitu agar tubuh berbau harum, dan tidak ada lagi keringat dan bau busuk. Hal itu karena disunnatkannya mandi pada hari jum’at oleh agama Islam, adalah karena pada hari itu orang-orang berkumpul. Jadi, supaya jangan ada yang tersiksa dengan bau busuk. Dan oleh karenanya, Nabi SAW pernah melarang memakai bawang putih dan bawang merah terhadap orang yang akan menghadiri shalat di masjid.

  3. Mandi hari raya idul fitri dan idul adha

  4. Persyari’atannya: Disunnatkan pula mandi pada hari raya Fitrah dan hari raya Adhha, bagi orang yang hendak menghadiri shalat maupun yang tidak. Karena hari raya adalah hari perhiasan, dan oleh karenanya disunnatkan mandi. Adapun dalilnya adalah sebuah atsar yang diriwayatkan oleh Malik dalam Muwaththa’nya (1 177): Bahwa Abdullah bin Umar RA mandi pada hari raya Fitrah sebelum berangkat ke tempat shalat.
    Dan kepada hari raya Fitrah ini, dikiaskan pula hari Raya Adha. Perbuatan yang dilakukan oleh seorang sahabat ini memperkuat terhadap dikiaskannya mandi pada hari raya kepada mandi pada hari jum’at. Karena dalam hal ini, tujuannya sama, yaitu membersihkan tubuh, karena hendak berkumpul dengan orang banyak. Dan diriwayatkan pula oleh Ibnu Majjah (1315), dengan sanad yang memuat kelemahan, dari Ibnu Abbas RA dia berkata: Adalah Rasulullah SAW mandi pada hari raya Fitrah dan hari raya Adhha. Hadits ini memperkuat terhadap perbuatan sahabat maupun kias tersebut di atas. Waktu mandi Saat mandi para hari raya Fitrah maupun Adhha, dimulai sejak tengah malam hari raya itu.

  5. Mandi untuk sholat gerhana matahari dan bulan

  6. Pensyari’atannya: Dan mandi disunnatkan pula sebelum shalat gerhana matahari dan bulan. Adapun dalilnya adalah kias kepada mandi pada hari jum’at. Karena tujuannya sama, baik dari segi disyari’atkannya shalat berjamaah waktu itu, maupun karena berkumpulnya orang banyak. Waktu mandi Saat mandi untuk melakukan shalat gerhana matahari maupun bulan dimulai sejak mulai terjadinya gerhana, dan berakhir dengan berakhirnya gerhana.

  7. MAndi untuk sholat istikharoh

  8. Dalam hal ini, mandi disunnatkan sebelum berangkat shalat, berdasarkan kias kepada mandi untuk shalat gerhana.

  9. MAndi sesudah memandkan mayit

  10. Dan disunnatkan pula mandi bagi orang yang baru saja memandikan mayit, dikarenakan Nabi SAW pernah bersabda: Barangsiapa yang telah memandikan mayit, maka hendaklah ia mandi (H.R. Ahmad dan Ashhabu ‘s-Sunnah, dan dianggap hadits Hasan oleh at-Tirmidzi: 993).
    Hadits ini tidak diartikan sebagai mewajibkan, dikarenakan ada sabda Nabi SAW lainnya: Kamu sekalian tidak berkewajiban mandi berkenaan dengan memandikan mayit kamu, apabila kamu telah memandikannya. (H.R. al-Hakim: 1 386).
  11. MAndi mandi yang berkenaan dengan ibadah haji.

    1. Mandi sebelum berihram Haji maupun Umrah.

    2. Dalilnya ialah sebuah hadits yang telah diriwayatkan oleh Tirmidzi (830), dari Zaid bin Tsabit al-Anshari RA: Bahwasanya Zaid melihat Nabi SAW melukar pakaiannya dan mandi sebelum berihram. Tajarrada li ihialihi: melukar pakaiannya untuk berihram. Al-ihlal: bersuara keras mengucapkan talbiyah ketika berihram, dan diartikan pula ihram itu sendiri.
    3. Mandi sebelum memasuki kota Mekah.

    4. Adapun dalilnya ialah: Bahwasanya Ibnu ‘Umar RA tidak memasuki kota Mekah sebelum bermalam di Dzu Thuwa sampai pagi, lalu mandi. Kemudian, barulah masuk ke kota Mekah siang harinya. Dan pernah ia bercerita tentang Nabi SAW, bahwa beliau melakukan hal seperti itu. (H.R. al-Bukhari: 1478, dan Muslim: 1259, sedang lafazh hadits ini menurut Muslim).
    5. Mandi sebelum Wuquf di Arafah, Sesudah tergelincir matahari.
    6. Bahwasanya Ali RA mandi pada hari raya Fitri dan Adhha, hari jum’at, hari ‘Arafah, dan apabila hendak berihram ) Sedang Malik dalam Muwaththa’nya (1/322) meriwayatkan dari Nafi’: Bahwa Abdullah bin Umar RA mandi untuk ihramnya sebelum berihram, dan juga ketika hendak memasuki kota Mekah, dan ketika hendak berwuquf pada sore hari ‘Arafah.
    7. Mandi sebelum melempar ketiga jumrah, pada setiap hari dari hari-hari tasyriq, sesudah tergelincirnya matahari,

    8. dikarenakan adanya atsar-atsar mengenai itu semua, dan juga karena jumrah-jumrah itu ialah tempat-tempat berkumpulnya orang banyak. Oleh karena itu, mandi untuk melempar jumrah adalah serupa dengan mandi pada hari jum’at. Al-Jimar jamak dari jumrah: tugu yang menjadi sasaran lemparan batu-batu kecil di Mina. Dan diartikan pula batu-batu kecil yang dilemparkan.
    9. Mandi sebelum memasuki Madinah al-Munawwarah,

    10. apabila bisa dilakukan dengan mudah, karena dikiaskan kepada mandi yang mustahab sebelum memasuki kota Mekah. Sebab, masing-masing adalah negeri yang dimuliakan. Dan apabila hal itu tidak bisa dilakukan, maka bolehlah mandi sebelum memasuki masjid Nabawi.

      Syariat dalam mandi


      ARTI MANDI
      Menurut bahasa, mandi (al-ghuslu) berarti: mengalirkan air pada apa saja. Sedang menurut syara’, artinya: mengalirkan air pada tubuh dengan niat tertentu.
      PERSYARIATAN MANDI
      Mandi memang telah disyari’atkan agama, baik untuk kebersihan maupun menghilagnkan hadats, sebagai syarat suatu ibadah maupun tidak. Mengenai disyari’atkannya mandi, hal itu ditunjukkan oleh al-Kitab, as-Sunnah dan ijmak. Dalam al-Kitab terdapat ayat-ayat mengenai mandi, antara lain firman Allah Ta’ala:
      "Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri. (Q.S. al-Baqarah: 222).
      Yakni, mereka yang membersihkan diri dari hadats-hadats dan kotoran-kotoran lahir maupun batin.
      Dan dalam as-Sunnah, terdapat pula beberapa hadits mengenai mandi, antara lain sebuah hadits yang diriwayatkan oleh al-Bukhari (85), dan Muslim (849), dari Abu Hurairah RA, dia berkata: Sabda Rasulullah SAW:
      “Wajib atas setiap muslim mandi sekali setiap minggunya, di mana ia membasuh kepala dan tubuhnya.” Sedang menurut Muslim: “Wajib karena Allah.”
      Adapun yang dimaksud wajib (al-Haq) di sini: bahwa mandi merupakan hal yang tidak patut ditinggalkan oleh seorang muslim, hal mana oleh para ulama’ kemudian dibawa kepada pengertian mandi pada hari jum’at. Dalil-dalil lain akan kita tambahkan nanti pada bab masing-masing, insya’allah. Adapun mengenai ijmak yang berkenaan dengan mandi, maka sesungguhnya para imam Mujtahidin telah sepakat, bahwa mandi demi kebersihan adalah mustahab, sedang mandi untuk sahnya ibadah adalah wajib. Dan dalam hal ini tak pernah diketahui adanya seseorang yang berlainan pendapat.

      HIKAMAH DISAYRIATKANNYA MANDI
      Mandi memuat hikmah-hikmah yang banyak dan kegunaan-kegunaan yang bermacam-macam, antara lain:
      1. Diperolehnya pahala

      2. karena mandi dalam artian syara’ adalah ibadah. Sebab mandi berarti mematuhi perintah syara’ dan melaksanakan hukumnya. Dengan demikian, tentu akan diperoleh pahala besar. Dan oleh karenanya, Rasulullah SAW bersabda: "Bersuci itu separo dari iman." (H.R. Muslim: 222), Maksudnya, setengahnya atau sebagian daripadanya. Dan bersuci di sini memuat arti wudhu’ dan mandi.
      3. Dipeolehnya kebersihan.

      4. Maksudnya, apabila seseorang mandi, maka tubuhnya akan menjadi bersih dari kotoran yang menempel padanya, atau dari keringat yang keluar. Dan dengan kebersihan ini, maka akan terpeliharalah ia dari bibit-bibit penyakit yang mengancam dirinya, sedang tubuhnya menjadi harum, suatu hal yang menyebabkan orang lain betah dan menyukainya.
        Menurut riwayat al-Bukhari (861), dan Muslim (847) –sedang lafazh hadits ini menurut Muslim- dari ‘Aisyah RA, bahwa dia berkata:
        Dulu orang-orang giat bekerja, sedang mereka tidak punya pembantu, maka bau mereka pun busuk. Oleh karenanya mereka ditegur: “Andaikan kalian mandi pada hari jum’at”. Sedang menurut suatu riwayat lain oleh al-Bukhari dan Muslim juga: Maka Rasulullah SAW bersabda: Sekiranya kamu sekalian bersuci pada harimu ini”.
        Kufat: orang-orang mencukupi pekerjaan mereka, seperti pembantu dan orang-orang upahan.

        Tafal: bau busuk.

      5. Bertambah semangat.

      6. karena dengan mandi tubuh akan menjadi segar dan memperoleh semangat baru. Lesu, malas dan capai musnah semua, utama sekali bila mandi itu dilakukan sesudah adanya hal-hal yang mewajibkannya, seperti jimak umpamanya, sebagaimana akan diterangkan nanti.

        Cara mandi wajib


        Ada cara mandi yang wajib dilakukan dan ada pula cara yang sunnah.
        CARA MANDI YANG DIWAJIBKAN
        Cara yang diwajibkan ketika mandi ada dua perkara, yang dalam ilmu Fiqih disebut fardhunya mandi, yaitu:
        1. Niat, ketika memulai membasuh tubuh, berdasarkan sebuah hadits:
        2. Sesungguhnya amal-amal itu bergantung niat-niatnya. Adapun cara berniat, telah mengucapkan dalam hati –sedang bila diucapkan dengan lidah, itu lebih baik-:
          “Aku berniat mandi fardhu, atau aku berniat menghilangkan janabat, atau aku berniat memperoleh keizinan melakukan shalat, atau aku berniat memperoleh keizinan melakukan sesuatu yang memerlukan mandi.”
        3. Membasuh seluruh bagian luar tubuh dengan air.
        4. yakni kulit rambut, dengan menyampaikan air sampai ke dalam rambut dan pangkal-pangkalnya.
          Al-Bukhari (235) telah meriwayatkan dari Jabir RA, ketika ia ditanya tentang mandi, maka jawabnya:
          Nabi SAW mengambil tiga kali cidukan telapak tangan dan mengguyurkannya ke atas kepalanya, kemudian mengguyurkan ke seluruh tubuhnya. Akuff: Cidukan-cidukan dengan kedua telapak tangan. Demikian, sebagaimana disebutkan dalam sebuah riwayat lain menurut Muslim (329): Tiga cidukan. Sedang al-Hafnah, artinya: sepenuh dua telapak tangan. Sementara itu menurut Muslim (330) dari Ummu Salamah RA, bahwa dia pernah bertanya kepada Rasulullah SAW tentang mandi, maka jawab beliau: Sesungguhnya cukuplah kamu mengguyurkan ke atas kepalamu tiga kali cidukan, kemudian kamu guyurkan air ke tubuhmu, maka sucilah kamu.
          Tahtsi: kamu (perempuan) mengguyur. Sedang al-hatswu atau al-hatsyu, aslinya berarti menaburkan debu. Dalam pada ini, Abu Daud (249) dan lainnya telah meriwayatkan pula dari Ali RA, dia berkata: Pernah aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: Barangsiapa membiarkan janabat seluas tempat seutas rambut tanpa dikenai air, maka Allah akan mengazabnya dengan sekian dan sekian api karenanya. Ali berkata: “Oleh karena itu, aku memusuhi rambutku.” Ali RA memang mencukur rambutnya.
        CARA MANDI YANG DISUNATKAN
        Yakni, cara yang dalam ilmu Fiqih disebut sunnah-sunnah mandi, yaitu:
        1. Membasuh kedua tangan ke luar bejana, kemudian membasuh farji dan kotoran yang ada pada tubuh dengan tangan kiri, sesudah itu menghapusnya dengan alat pembersih apa saja. Al-Bukhari (254), dan Muslim (317) telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas RA, dia berkata:
        2. Maimunah berkata: “Pernah aku meletakkan untuk Nabi SAW air untuk mandi. Maka beliau membasuh kedua tangannya, dua atau tiga kali, kemudian menuangkannya pada tangan kirinya, lalu membasuh lekuk-lekuk selangkangnya, kemudian menggosok kedua tangannya di tanah.
        3. Berwudhu’ dengan sempurna. Dan tidak mengapa dengan menangguhkan kedua kaki sampai selesai mandi.

        4. Menyela-nyelai rambut kepala dengan air, kemudian membasuh kepala tiga kali.

        5. Membasuh bagian tubuh sebelah kanan terlebih dahulu, barulah kemudian sebelah kiri. Sunnah-sunnah tersebut di atas ditunjukkan oleh sebuah hadits yang diriwayatkan oleh al-Bukhari (245) dan Muslim (316), dari ‘Aisyah RA:
        6. Bahwa Nabi SAW apabila mandi dari janabat, maka beliau memulai dengan membasuh kedua tangannya. Sedang menurut sebuah riwayat lain oleh Muslim: Kemudian beliau menuang air dengan tangan kanannya pada tangan kirinya, lalu membasuh farjinya. Sedang oleh al-Bukhari (246), dari Maimunah RA:
          ........dan beliau membasuh farjinya serta kotoran yang menempel pada tubuhnya, kemudian berwudhu seperti halnya berwudhu’ untuk shalat. Sesudah itu, beliau memasukkan jari-jarinya dalam air, lalu dengan jari-jari iu beliau menyela-nyelai pangkal-pangkal rambutnya, kemudian menuangkan air atas kepalanya, tiga cidukan dengan tangannya, kemudian mengguyurkan air pada seluruh kulitnya.
          Adapun yang menunjukkan atas mustahabnya memulai dengan bahagian tubuh sebelah kanan, ialah hadits yang diriwayatkan oleh al-Bukhari (166) dan Muslim (268), dari ‘Aisyah RA, dia berkata: Nabi SAW menyukai memulai dengan kanannya ketika memakai sandal, menguraikan rambut kepalanya, bersuci dan dalam segala hal. Thuhur: bersuci, dan yang dimaksud berwudhu’ dan mandi.
        7. Menggosok tubuh secara berturut-turut tanpa disela-selai pekerjaan lain ketika membasuh, di antara satu anggota dengan anggota yang lain. Demikian, terlepas dari perbedaan pendapat dalam golongan yang mewajibkan hal itu, yaitu pra penganut madzhab Maliki.

        8. Memperhatikan lekuk-lekuk tubuh ketika membasuh. Yaitu, dengan cara mengambil air lalu membasuh dengannya setiap tempat yang berlekuk-lekuk pada tubuh, seperti dua telinga, lekuk-lekuk perut, bagian dalam pusat, dan keiak, dan apabila diduga keras bahwa air tidak sampai kepada lekuk-lekuk tersebut kecuali dengan cara seperti itu, maka hal itu menjadi wajib. 1. Meniga-kalikan membasuh, karena dikiaskan kepada wudhu’.

makruh dalam mandi



Berlebih-lebihan dalam menggunakan air, berdasarkan keterangan yang pernah kami berikan mengenai hal yang makruh dalam berwudhu’. Dan juga, karena hal itu bertentangan dengan praktek yang dilakukan Nabi SAW. Diriwayatkan oleh al-Bukhari (198), dan Muslim (325), dari Anas RA, dia berkata: Nabi SAW mandi dengan satu sha’ air sampai dengan lima mud, dan berwudhu’ dengan satu mud. Dan diriwayatkan oleh al-Bukhari (249) dan Muslim (327) dari Jabir RA ketika ditanya tentang mandi, maka jawabnya: “Cukup bagimu satu sha’.” Maka seorang berkata: “Bagiku tidak cukup.” Oleh karena itu, Jabir berkata: “Satu sha’ itu mencukupi orang yang rambutnya lebih lebat daripada kamu, dan lebih baik.”
Aufa: orang yang lebih lebat rambutnya, dan yang dimaksud ialah Nabi SAW.

Mandi dalam air tergenang. Karena, Muslim (283) dan lainnya telah meriwayatkan dari Abu Hurairah RA, bahwa Nabi SAW bersabda: “Tiada seorang pun dari kamu sekalian mendi dalam air yang tergenang dalam keadaan junub.” Orang-orang bertanya: “Hai Abu Hurairah, bagaimanakah Nabi melakukan itu?” Jawab Abu Hurairah: “Beliau mengambilnya hati-hati.” Maksudnya, beliau mengambil air itu dengan tangannya, atau dengan penciduk yang kecil, sraya berniat menciduk, jika air hanya sedikit. Dengan demikian, air itu tidak musta’mal akibat bersentuhan dengan bahagian tubuh. Atau boleh juga mengambil air sedikit dari bejana yang menjadi tempatnya, sebelum berniat menghilangkan janabat.
Barulah sesudah itu berniat, lalu membasuh tangan dengan air itu, kemudian dengan tangan yang sudah bersih itu mengambil air. Adapun hikmah dari larangan ini ialah, bahwa perasaan orang, betapa pun akan jijik menggunakan air yang telah dipakai untuk mandi, disamping menyia-nyiakan air.
Karena dengan penggunaan seperti tersebut di atas, air tidak patut lagi untuk bersuci, manakala kurang dari dua kulah. Karena, air itu menjadi musta’mal, akibat diceburi. Padahal pada umumnya, orang memerlukan menggunakan air yang tergenang. Oleh karena itulah mandi dalam air yang tergenang dilarang.

Mandi Wajib


ARTI JANABAT
Pada asalnya, janabat artinya: jauh. Allah Ta’ala berfirman: Maka kelihatan Musa oleh saudara perempuannya dari jauh. (Q.S. al-Qashash: 11) Tapi, janabat diartikan pula: air mani yang memancar, dan juga diartikan bersetubuh.
Dengan demikian, al-junub artinya: orang yang tidak suci dikarenakan mengeluarkan air mani atau bersetubuh. Dikatakan demikian, karena janabat membuat dia jauh dari melakukan shalat, selagi demikian keadaannya. Dan kata al-junub iu bisa digunakan untuk mudzakkar dan mu’anas, mufad maupun jamak. Jadi, unuk mudzakkar dikatakan junub, untuk mu’annats junub, untuk seorang junub, dan untuk banyak juga junub.

SEBAB-SEBAB JANABAT 

Ada dua sebab bagi janabat: 
  1. Pertama, karena keluarnya air mani dari laki-laki maupun perempuan dengan sebab apapun, baik karena bermimpi, bersenda gurau, memandang ataupun memikirkan.
  2. Dari Ummu Salamah RA, dia berkata: Pernah Ummu Sulaim datang kepada Rasulullah SAW, lalu berkata: “Ya Rasulullah, sesungguhnya Allah idak malu menerangkan yang hak. Pakah wania wajib mandi ketika bermimpi?” Maka jawab Rasulullah SAW: “Ya, apabila ia melihat air mani,” (H.R. al-Bukhari: 278, dan Muslim: 313).

    Ihtalamat: mimpi bersetubuh. 

    Sedang menurut riwayat Abu Daud (236) dan lainnya, dari ‘Aisyah RA, dia berkata: Rasulullah SAW pernah ditanya tentang orang laki-laki yang merasakan basah tapi tidak ingat mimpi, maka jawab beliau: “Dia harus mandi,” dan tentang orang laki-laki yang merasa bahwa dirinya telah bermimpi, tetapi tidak menemukan sesuatu yang basah, maka jawab beliau: “Dia tidak wajib mandi.” Maka berkatalah Ummu Sulaim: “Wanita juga bermimpi seperti itu. Apakah ia juga wajib mandi?” Jawab Rasul: “Ya, wanita adalah belahan orang lelaki.”
    Maksudnya, wanita itu sama seperti laki-laki tentang kejadian maupun tabi’atnya, jadi seolah-olah mereka itu adalah belahan kaum lelaki.
  3. Kedua, bersetubuh, sekalipun tidak sampai mengeluarkan air mani. Diriwayatkan oleh al-Bukhari (287), dan Muslim (348), dari Abu Hurairah RA, dari Nabi SAW, beliau bersabda:

  4. “Apabila laki-laki telah duduk di antara bagian-bagian tubuh wanita yang empat, kemudian meletihkannya, maka berarti ia telah wajib mandi.” Sedang dalam suatu riwayat lain menurut Muslim: “Sekalipun dia tidak mengeluarkan mani.” Syu’abiha jamak dari syu’bah artinya: penggalan dari sesuatu. Sedang di sini yang dimaksud dua paha dan dua betis wanita. Jahadaha: laki-laki dengan gerakannya meletihkan wanita. Dan dalam suatu riwayat lain menurut Muslim juga (349), dari ‘Aisyah RA: .........dan khitan telah menyentuh khitan, maka berarti telah wajib mandi. Maksudnya, wajib mandi atas yang laki-laki maupun yang perempuan, karena kedua-duanya bersekutu, yakni sama-sama melakukan hal menyebabkan mandi. Al-khitan: bagian yang dipotong ketika dilakukan penyunatan. Pada anak kecil, yang dimaksud ialah kulit yang menutupi kepala zakar. Adapun persentuhan antara dua khitan, yang dimaksud pergesekan di antara keduanya, yaitu bahasa kinayah dari bersetubuh.
HAL-HAL YANG DIHARAMKAN AKIBAT JANABAT 
Ada beberapa hal yang haram dilakukan akibat janabat, yaitu:
  1. Shalat,

  2. Baik shalat fardhu maupun shalat sunnah, karena Allah Ta’ala berfirman: Janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam Keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam Keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. (Q.S. an-Nisa’: 43).
    Yang dimaksud di sini tempat shalat. Karena berlalu terhadap shalat tentu tak mungkin dilakukan. Dan oleh karenanya, maka lebih-lebih lagi firman ini merupakan larangan terhadap shalat itu sendiri bagi orang yang sedang dalam keadaan junub.
    Menurut riwayat Muslim (224) dan lainnya, dari Ibnu Umar RA, dia berkata: Sesungguhnya aku pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda: “Takkan diterima shalat tanpa bersuci.”
    Dan bersuci di sini adalah mencakup bersuci dari hadats dan janabat, di samping hadits ini juga menunjukkan haramnya shalat atas orang yang berhadats dan junub.
  3. Tinggal dan duduk dalam masjid.

  4. Adapun sekedar lewat dalam masjid tanpa diam dan bolak-balik di sana, itu tidaklah haram. Allah Ta’ala berfirman: Dan (jangan pula menghampirinya) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja.
    Maksudnya, janganlah kamu mengahampiri shalat maupun tempatnya -yaitu masjid- apabila kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja. Rasulullah SAW bersabda: Aku tidak menghalalkan masjid bagi orang yang haid dan junub. (H.R. Abu Daud: 232). Larangan ini dimaksudkan terhadap diam dalam masjid, sebagaimana anda tahu dari ayat tersebut di atas, dan juga karena alasan yang akan dijelaskan dalam bab Haid.

    Thawaf sekeliling Ka’bah, baik thawaf fardhu maupun thawaf sunnah. 

    Karena thawaf itu kedudukannya sama dengan shalat, dan oleh karenanya dipersyaratkan untuknya bersuci, seperti halnya shalat. Sabda Rasulullah SAW: Thawaf di sekeliling Ka’bah adalah shalat juga. Hanya saja dalam thawaf Allah memperbolehkan kamu berbicara. Maka, barangsiapa berbicara, hendaklah jangan berbicara selain yang baik-baik saja. (H.R. al-Hakim: 1:458, dan dia katakan, shahih isnadnya)

  5. Membaca al-Qur’an.

  6. Sabda Rasulullah SAW: Janganlah orang yang Haid maupun junub membaca sesuatu dari al-Qur’an. (H.R. at-Tirmidzi: 131 dan lainnya). Catatan: Bagi orang yang junub diperbolehkan membaca al-Qur’an dalam hati tanpa melafazhkannya. Begitu pula boleh memandang mushhaf, dan membaca dzikir-dzikir yang berasal dari al-Qur’an, asal dengan maksud berdzikir, bukan membaca al-Qur’an. Contohnya mengucapkan do’a surat al-Baqarah ayat 201: Yang artinya: "Ya Tuhan Kami, berilah Kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan peliharalah Kami dari siksa neraka". (Q.S. a;-Baqarah: 201).
    Yakni, bila dengan maksud berdo’a. Contoh lain, ketika naik kendaraan maka mengucapkan dengan maksud berdxikir, bukan membaca al-Qur’an: "Maha suci Tuhan yang telah menundukkan semua ini bagi Kami Padahal Kami sebelumnya tidak mampu menguasainya. (Q.S. az-Zukhruf: 13).

  7. Menyentuh dan membawa mushhaf, atau menyentuh kertasnya atau kulitnya: atau membawa mushhaf dalam kantong ataupun peti.


  8. Allah Ta’ala berfirman: Tidak menyentuhnya (al-Qur’an) kecuali orang-orang yang disucikan. (Q.S. al-Waqi’ah: 79). Dan sabda nabi SAW: Tidak menyentuh al-Qur’an selain orang yang suci. (H.R. ad-Daruquthni: 1/121, dan Malik dalam Muwaththa’nya secara mursal: 1/199).
Catatan:
bagi orang yang junub diperbolehkan membawa mushhaf, bila berbareng dengan barang-barang lain ataupun maupun buntalan kain, tanpa bermaksud membawa mushhaf itu saja, tetapi membawanya berikut berikut membawa barang-barang lain atau buntalan kain. Begitu pula, boleh membawa Kitab tafsir al-Qur’an, manakala tafsirnya lebih banyak dari Qur’annya. Karena menurut ‘uruf, orang seperti itu tak bisa disebut membawa al-Qur’an.

Memandikan jenazah


MEMANDIKAN MAYIT
Pabila ada seseorang muslim meninggal dunia, maka orang Islam lainnya berkewajiban memandikannya, yaitu wajib kifayah, yang apabila telah dilaksanakan oleh beberapa orang kerabatnya atau lainnya, maka tuntutan kewajiban itu gugur dari yang lain-lain. Sedang bila tidak ada seorang pun yang melaksanakannya, maka semuanya berdosa. Niat untuk memandikan mayit itu menjadi kewajiban orang yang memandikannya. Dan ini semua adalah bagi selain orang yang mati syahid. Adapun orang yang mati syahid tidaklah wajib dimandikan.
Adapun dalil tentang wajibnya memandikan mayit, adalah sebuah hadits yang telah diriwayatkan oleh Ibnu Abbas RA:
Bahwasanya Rasulullah SAW bersabda mengenai orang yang melakukan ihram, yang dicampakkan oleh untanya: “Mandikanlah dia dengan air dan bidara.” (H.R. al-Bukhari: 1208, dan Muslim: 1206) Waqashathu: unta itu mencampakkannya lalu menginjak lehernya.

No comments:

Post a Comment