April 1, 2018

Pengertian tayamum, Dan cara Bertayamum!!!

Kata tayamum menurut bahasa sama dengan al-qashdu yang berarti menuju, menyengaja. Menurut pengertian syara’ tayamum adalah menyengaja (menggunakan) tanah untuk menyapu dua tangan dan wajah dengan niat agar dapat mengerjakan shalat dan sepertinya.


Tatacara tayamum


Tayamum adalah pengganti wudhu atau mandi wajib yang tadinya seharusnya menggunakan air bersih digantikan dengan menggunakan tanah atau debu yang bersih, sebagai rukhsah (keringanan) untuk orang yang tidak dapat memakai air karena beberapa halangan (uzur) yaitu karena sakit, karena dalam perjalanan, dan karena tidak adanya air. Yang boleh dijadikan alat tayamum adalah tanah suci yang ada debunya.

Dilarang bertayamum dengan tanah berlumpur, bernajis atau berbingkah. Pasir halus, pecahan batu halus boleh dijadikan alat melakukan tayamum. Orang yang melakukan tayamum lalu shalat, apabila air sudah tersedia maka ia tidak wajib mengulang sholatnya. Namun untuk menghilangkan hadast, harus tetap mengutamakan air daripada tayamum yang wajib hukumnya bila sudah tersedia. Tayamum untuk hadast hanya bersifat sementara dan darurat hingga air sudah ada. Pensyari’atan tayamum ini berdasarkan firman Allah dalam Q.S.An-Nisa’ayat 43,sebagai berikut: 




Surat An-Nisa' Ayat 43

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغْتَسِلُوا ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا


Artinya ;
”Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu Telah menyentuh perempuan, Kemudian kamu tidak mendapat air, Maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema'af lagi Maha Pengampun

 Syarat/Sebab tayamum



  1. Dalam perjalanan jauh
  2. Jumlah air tidak mencukupi karena jumlahnya sedikit
  3. Telah berusaha mencari air tapi tidak diketemukan
  4. Air yang ada suhu atau kondisinya mengundang kemudharatan
  5. Air yang ada hanya untuk minum
  6. Air berada di tempat yang jauh yang dapat membuat telat shalat
  7. Pada sumber air yang ada memiliki bahaya
  8. Sakit dan tidak boleh terkena air


Syarat sah tayamum


  1. Telah masuk waktu salat
  2. Memakai tanah berdebu yang bersih dari najis dan kotoran
  3. Memenuhi alasan atau sebab melakukan tayamum
  4. Sudah berupaya / berusaha mencari air namun tidak ketemu
  5. Tidak haid maupun nifas bagi wanita / perempuan
  6. Menghilangkan najis yang yang melekat pada tubuh


Sunnah sunnah tayamum


  1. Membaca basmalah
  2. Menghadap ke arah kiblat
  3. Membaca doa ketika selesai tayamum (seperti doa sesudah mudhu)
  4. Medulukan kanan dari pada kiri
  5. Meniup debu yang ada di telapak tangan
  6. Menggosok sela jari setelah menyapu tangan hingga siku

Cara melakukan tayamum



  1. Membaca basmalah
  2. Renggangkan jari-jemari, tempelkan ke debu, tekan-tekan hingga debu melekat.
  3. Angkat kedua tangan lalu tiup telapat tangan untuk menipiskan debu yang menempel, tetapi tiup ke arah berlainan dari sumber debu tadi.
  4. Niat tayamum :

    نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لِاِسْتِبَاحَةِ الصَّلاَةِ فَرْضً ِللهِ

    Artinya ;
    Nawaytuttayammuma listibaa hatishhalaati fardhollillahi ta'aala (Saya niat tayammum untuk diperbolehkan melakukan shalat karena Allah Ta'ala).
  5. Mengusap telapak tangan ke muka secara merata
  6. Bersihkan debu yang tersisa di telapak tangan
  7. Ambil debu lagi dengan merenggangkan jari-jemari, tempelkan ke debu, tekan-tekan hingga debu melekat.
  8. Angkat kedua tangan lalu tiup telapat tangan untuk menipiskan debu yang menempel, tetapi tiup ke arah berlainan dari sumber debu tadi.
  9. Mengusap debu ke tangan kanan lalu ke tangan kiri

hal yang membatalkan tayamum


Sedangkan hal-hal yang membatalkan tayamum yaitu:
  1. Setiap perkara yang membatalkan wudlu
  2. Ketika adanya air.  Adanya air disini adalah ketika mendapatkan air sebelum shalat, maka batalah tayamum bagi orang yang melakukan tayamum tersebut karena ketiadaan air bukan karena sakit.

Beberapa msalah yang berkaitan dengantayamum



  1. Orang yang bertayamum karena tidak ada air, tidak wajib mengulang sembahyangnya apabila mendapat air. Tetapi orang yang tayamum sebab junub, apabila mendapat air, ia wajib mandi apabila ia hendak mengerjakan sembahyang, karena tayamum tidak mengangkat (menghilangkan) hadast.
  2. Satu kali tayamum boleh dipakai untuk beberapa kali sembahyang, baik sembahyang fardhu maupun sunat karena tayamum sebagai pengganti wudhu bagi orang yang tidak mendapatkan air.
  3. Boleh tayamum sebab luka atau karena hari sangat dingin, karena luka itu termasuk dalam arti sakit. Begitu juga memakai air ketika hari sangat dingin mungkin menyebabkan menjadi sakit.

Media yang dapat digunakan untuk tayamum



Media yang dapat digunakan untuk bertayammum adalah seluruh permukaan bumi yang bersih baik itu berupa pasir, bebatuan, tanah yang berair, lembab ataupun kering. Hal ini berdasarkan hadits Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam dari sahabat Hudzaifah Ibnul Yamanrodhiyallahu ‘anhu di atas dan secara khusus, 

Hikmah tayamum 1


Diantara hikmah tayyamum adalah untuk menyucikan diri kita dan agar kita bersyukur dengan syari’at ini. Sehingga semakin nampak kepada kita bahwa Allah sama sekali tidak ingin memberatkan hamba-Nya. Setelah menyebutkan syariat bersuci, Allah mengakhiri ayat tersebut dengan firman-Nya:


مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Artinya ;
“Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak menyucikan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.(Qs. Al Maidah: 6).

 Diantara hal-hal yang dituduh menyelisihi akal adalah masalah tayamum. Maka ada tanggapan bahwa tayamum tidak dapat diterima oleh akal apabila ditinjau dari dua segi, yaitu: pertama, tanah atau debu adalah sesuatu yang kotor, sehingga tidak dapat menghilangkan daki maupun kotoran-kotoran lainnya. Demikian pula tidak dapat membersihkan pakaian. Kedua, tayamum hanya disyari’atkan pada dua anggota badan (wudlu), dan ini tidak sesuai dengan akal logika yang sehat.



Benar jika syari’at tayamum itu memang tidak sesuai dengan akal yang picik. Akan tetapi, ia sangat selaras dengan akal yang sehat. Karena sesungguhnya Allah SWT telah menjadikan air sebagai su,ber utama kehidupan, sementara manusia diciptakan dati tanah. Tubuh kita tersiri dari dua unsur tersebut, yakni air dan tanah. Dan telah pula dijadikan dari dua unsur itu makanan bagi kita. Lalu keduanya dijadikan alat bagi kita untuk bersuci dan beribadah. Tanah adalah materi asal kejadian manusia dan air adalah sumber kehidupan bagi segal sesuatu. Lalu Allah SWT menyusun alam ini dan kedua unsur itu sebagai sumber utamanya.

Pada dasarnya, bahan yang dipakai untuk membersihkan sesuatu dari kotoran dari situasi dan kondisi yang biasa adalah air. Tidak diperkenankan untuk tidak mempergunakan air sebagai bahan pembersih, kecuali pada saat itu air tidak ada, atau karena adanya halangan seperti sakit serta sebab-sebab yang lain (yang dapat dibenarkan oleh syara’). Pada saat kondisi tidak memungkinkan untuk mempergunakan air seperti itu, maka mempergunakan tanah sebagai pengganti air adalah jauh lebih utama dibandingkan dengan yang lain. Hal ini karena tanah adalah saudara kandung air. Meskipun pada lahirnya tanah (debu) nampak kotor, namun ia dapat mensucikan kotoran secara batin. Hal ini diperkuat oleh kemampuan tanah untuk menghilangkan kotoran-kotoran secara lahir ataupun mengurangi kadar kotornya. Ini adalah persoalan yang tidak asing bagi mereka yangilmu yang mendalam, sehingga mampu mengungkap hakikat-hakikat dari sesuatu amalan serta memahami kaitan antara lahir dan batin bersama interaksi yang terjadi diantara keduanya.

Adapun segi atau pandangan yang kedua, yaiut pensyari’atan tayamum yang hanya pada dua anggota badan (wudlu) tidak sesuai dengan akal, sementara telah diketahui, bahwa tayamum disyari’atkan pada seluruh anggota badan (wudlu) seperti halnya dengan air.

Akan tetapi, pada hakikatnya pensyari’atan tayamum hanya pada dua anggota badan (wudlu) berada pada puncak kesucian dan keselarasan dengan akal yang sehat, serta mengandung rasia dan hikmah yang cukup mendalam. Karena pada umumnya, melumuri kepala denagna debu (tanah) adalah perbuatan yang tidak sesuai dengan jiwa yang normal. Oleh sebab itu, perbuatan tersebut umumnya hanya dilakukan orang saat ia ditimpa musibah dan kesulitan. Adapun kedua kaki umumnya adalah anggota badan yang senantiasa bersentuhan dengan tanah.

Dari sisi lain, menyapukan tanah (debu) kemuka atau wajah merupakan gambaran ketundukan dan pengagungan kepada Allah SWT, dan kerendan hati sangat disukai oleh Allah SWT dan mengandung manfaat yang besar bagi hamba. Oleh sebab itu, diperintahkan bagi setiap hamba untuk sujud dan langsung menempelkan wajahnya langsung ke tanah, dan tidak melakukan sesuatu yang menghalangi wajahnya bersebtuhan dengan tanah.

Apabila kita telusuri persoalan ini lebih jauh, maka akan nampak bagi kita hikmah lain yang unik, dimana tayamum disyari’atkan hanya pada dua anggota badan (wudlu) yang wajib dibasuh saat seseorang berwudlu, dan tidak disyari’atkan pada dua anggota badan (wudlu) lain yang boleh untuk dibasuh. Bukankah kaki boleh dibasuh di atas sepatu dan kepala boleh disuh di atas sorban? Maka setelah kepala dan kaki mendapat keringanan dari mencuci menjadi membasuh saat berwudlu, sudah sepatutnya apabila kedua anggota ini juga diberi keringanan atas dasar pengampunan untuk tidak disapu dengan tanah saat melakukan tayamum. Sebab, apabila kepala dan kaki disyari’atkan untuk disapu pula dengan tanah (debu) pada saat bertayamum, niscaya tidak ada keringanan yang terjadi (akan tetapi justru memberatkan). Yang ada hanyalah perpindahan bentu dari menyapu dengan menyapu dengan tanah (debu). Dan ini menyalahi hikmah pensyari’atan tayamum yang bertujuan memberikan keringanan. Dari sini nampak jelas, bahwa hokum yang ditetapkan oleh syari’at Islam itu demikian sempurna dan adil. Dan inilah timbangan yang benar untuk memahami persoalan ini. 


Saat saat bolehnya bertayamum



  1. Ketika dalam keadaan mukim (tidak berpergian) ataupun bepergian, seseorang boleh bertayammum dengan syarat ia tidak mendapatkan air dan khawatir kehabisan waktu shalat.
  2. Ketika sakit dan sakitnya tersebut menghalangi dirinya untuk menggunakan air. (Namun, bila seseorang sakit, namun tidak berhalangan menggunakan air, maka dia tidak boleh tayammum).
  3. Saat air yang dimilikinya terbatas dan jika digunakan untuk berwudhu akan membahayakan dirinya (karena bisa mati kehausan).
  4. Saat terhalang dari mengambil air, misalnya karena ada musuh, pencuri, kebakaran dan semacamnya sehingga jika ia menggunakan air akan membahayakan diri, harta dan kehormatannya.
  5. Saat mendapatkan air, namun air tersebut sangat dingin dan membahayakan dirinya dan ia tidak dapat memanaskan air tersebut.
  6. Dalam keadaan junub dan air yang dimilikinya tidak cukup untuk berwudhu atau mandi.

Zat yang digunakan untuk tayamum



Zat yang Digunakan untuk Tayammum Imam Syafii, Imam Ahmad dan sebagian madzhab Dzohiri mengharuskan tayammum dengan menggunakan tanah asli yang berdebu. Namun menurut pendapat yang lebih kuat, tayammum boleh menggunakan semua jenis belahan bumi, tidak harus bertayammum dengan tanah asli yang berdebu, bahkan boleh dimana saja sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan tayammum dari dinding. (lihat Ashl Shifat Shalat an-Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam 2/784, dikutip dari majalah Al-Furqon).

Hal ini termasuk keistimewaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari rasul lainnya sebagaimana dalam hadits yang dibawakan oleh Jabir bin Abdullah radhiallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Aku diberi lima perkara yang belum pernah diberikan kepada seorang pun sebelumku. Aku diberi kemenangan dengan ditanamkan rasa takut pada diri musuh dalam jarak sebulan perjalanan; seluruh bagian bumi dijadikan tempat sujud dan alat bersuci; siapapun di antara umatku yang menjumpai waktu shallat, maka shalatlah di mana ia berada….” (HR. Bukhari)

Dan dalam ayat Al-Qur’an juga disebutkan,
“fatayammamu sha’iidan thayyiban”
yang artinya,
“Maka bertayammumlah dengan sha’iid yang bersih”.
Ibnul Manzhur mengatakan dalam Lisanul Arab bahwa sha’id berarti tanah. Ia juga mengutip perkataan Abu Ishaq yang menyatakan bahwa sha’id adalah permukaan tanah, maka orang yang hendak tayammum cukup menepukkan kedua tangannya pada permukaan tanah dan tidak perlu mempermasalahkan apakah tanah pada permukaan tersebut terdapat debu atau tidak. 


Setelah mendapatkan air



Seseorang yang telah mendapatkan air dan tidak terhalang dari menggunakannya, tidak diperbolehkan melakukan tayammum. Namun bila sebelum menemukan air tersebut, ia melakukan tayammum dan shalat dengannya, maka ia tidak perlu mengulangi shalat yang telah dilakukannya meskipun waktu shalat tersebut masih ada. Hal ini sebagaimana dalam hadits yang diceritakan oleh Abu Sa’id al-Khudri radhiallahu ‘anhu, ia berkata,
“Pernah ada dua orang bepergian bersama, Ketika dalam perjalanan, datanglah waktu shalat, namun mereka tidak mendapatkan air. Mereka pun tayammum dengan tanah yang suci, lalu shalat. Setelah selesai shalat, mereka mendapatkan air, sedangkan waktu shalat masih ada. Salah seorang dari mereka berwudhu lalu mengulangi shalatnya, sedangkan yang satunya tidak mengulangi shalatnya. Setelah pulang, mereka datang dan menceritakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kejadian yang mereka alami. Rasulullah berkata kepada yang tidak mengulangi shalatnya, ‘Kamu telah mengikuti sunnah dan shalat yang kamu lakukan telah cukup bagimu.’ Sedangkan kepada yang mengulangi wudhu dan shalatnya beliau berkata, ‘Kamu mendapatkan dua pahala.'” (HR. Abu Dawud dan an-Nasai, dishahihkan oleh syaikh al-Albani)
Syaikh Ibnu Baz menjelaskan maksud dari hadits ini adalah, orang yang tidak mengulangi shalatnya telah melakukan suatu yang benar karena telah mencukupkan dengan kemampuan yang ada (ketika tidak ada air). Adapun orang yang mengulangi shalatnya melakukan ijtihad. Dan maksud perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa mendapat dua pahala adalah pahala dari shalatnya yang pertama dan yang kedua adalah dari ijtihadnya untuk mengulang shalatnya yang ia maksudkan untuk mengikuti sunnah Nabi.

Sejarah tayamum


Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub Maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, Maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur. (QS. Al-Maidah: 6)

Suatu ketika Siti Aisyah menyertai Rasulullah SAW bersama rombongan dalam suatu perjalanan. Di tengah perjalanan itu kalung Siti Aisyah hilang, maka Rasulullah SAW dan orang-orang bersamanya berhenti untuk mencarinya. Akan tetapi usaha mereka tidak mebuahkan hasil, kalung itu tetap tidak ditemukan. Akhirnya mereka istirahat di tempat itu dan kebetulan di tempat itu tidak ditemukan air. Mereka kususahan sehingga orang-orang menemui Abu Bakar dan berkata: “Tidakkah kau lihat apa yang dilakukan Aisyah? Ia menyebabkan Rasulullah SAW dan orang-orang berhenti di tempat yang tidak ada airnya dan mereka tidak menemukan air untuk bersuci.”

Mendengar pengaduan itu, maka segeralah Abu Bakar menemui Aisyah di tendanya. Saat itu Rasulullah SAW sedang tidur di samping Aisyah, dan Abu Bakar berkata: “Kau telah menyusahkan Rasulullah SAW dan orang-orang bersamanya berhenti di tempat yang kering dan mereka tidak menemukan air sedikit pun”. Abu Bakar saat sangat marah dan memukul Siti Aisyah.

Menjelang waktu fajar Rasulullkah SAW bangun dan mencari air untuk bersuci, tetapi tidak temukan air sedikit pun. Dalam keadaan itulah turun ayat tentang tayamum. Maka mereka semua bertayammum. Mereka bergembira mendapat berkah itu, sehingga Usaid bin Hudair menemui Abu Bakar dan berkataa: “Wahai keluarga Abu Bakar! Ini bukanlah berkah yang pertama untuk keluarga kalian”

Setelah mereka menunaikan shalat shubuh dan menyiapkan keperluan lainnya, maka mereka bersiap melanjutkan perjalanan. Ketika unta yang menjadi tunggangan Siti Aisyah disuruh berdiri, ternyata kalung itu ditemukan dibawah unta itu.

Kisah itu memberikan peringatan kepada kita, bahwa tidak ada alasan meninggalkan shalat walaupun tidak ada air. Penggantinya adalah tayammum. Itulah keuntungan umat Nabi Muhammad SAW. Ingatlah shalat merupakan amalan yang pertama akan dihisab. Jika shalatnya baik, maka baiklah seluruh amal yang lainnya. Jika shalatnya rusak, maka rusaklah seluruh amal yang lainnya. Semoga kita dijadikan hamba yang mendirikan shalat.

Syariat tayamum


disyariatkan berdasarkan Alquran dan sunah. Allah SWT berfirman Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau kembali dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan kemudian kamu tidak mendapat air maka bertayamumlah kamu dgn tanah yg baik ; sapulah mukamu dan tanganmu .. .
Rasulullah saw. bersabda Tanah adl wudu seorang muslim jika tidak mendapatkan air kendati selama sepuluh tahun. .

Rasulullah saw. juga bersabda Seluruh tanah di bumi dijadikan sebagai tempat sujud dan bersuci bagiku dan umatku. Maka di mana saja waktu salat menghampiri seseorang dari umatku tanah dapat menyucikannya. .

Sebab Disyariatkannya Tayamum Diriwayatkan dari Aisyah r.a. ia berkata Kami bepergian bersama dgn Nabi dalam suatu perjalanan. Ketika kami sampai di Baida’ kalungku hilang.
Karena itu Nabi berhenti utk mencarinya. Begitu pula seluruh rombongan turut berhenti bersama dgn beliau. Sedangkan di tempat itu tidak ada air dan mereka tidak membawa air. Mereka mendatangi Abu Bakar lalu berkata ‘Tidakkah engkau memperhatikan Aisyah? Karena ulahnya Nabi dan para sahabat berhenti padahal di sini tidak ada air dan rombongan tidak membawa air.’ Lalu Abu Bakar mendatangiku sedangkan Rasulullah tertidur dgn kepalanya berada di atas pahaku. Kemudian Abu Bakar mengata-ngataiku sepuas hatinya sehingga ditusuknya rusukku dgn tangannya. Aku tak dapat bergerak krn Nabi tidur di pahaku. Beliau tertidur sampai subuh tanpa air. Kemudian Allah menurunkan ayat tayamum ‘Maka hendaklah kalian bertayamum’ Usaid bin Hudhair berkata ‘Ini bukanlah berkah yg pertama darimu wahai keluarga Abu Bakar’. Selanjutnya Aisyah berkata Ketika unta kami suruh berdiri kami dapati kalungku berada di bawah unta itu. .

Orang yg Diperbolehkan Bertayamum Tayamum diperbolehkan bagi orang yg tidak mendapatkan air setelah berusaha dgn sungguh-sungguh utk mencarinya atau ada air namun tidak bisa menggunakannya krn sakit atau khawatir jika menggunakan air maka sakitnya akan bertambah parah dan menghambat kesembuhannya atau seseorang yg tidak dapat bergerak dan tidak ada orang yg bisa memberikan air kepadanya.

Hal-Hal yg Bisa Dipergunakan utk Tayamum Dalam bertayammum diperbolehkan menggunakan debu yg suci dan segala sesuatu yg sejenis dgn tanah seperti kerikil batu atau kapur. Allah berfirman Maka bertayamumlah dgn tanah yg baik . {An-Nisa 43}.
Para ahli bahasa sepakat bahwa kata ash-sha’id memiliki arti permukaan tanah baik berupa debu atau yg lainnya.
Hal-Hal yg Diwajibkan ketika Tayamum
  1. Niat.
  2. Rasulullah saw. bersabda Sesungguhnya tiap amal perbuatan itu tergantung dgn niatnya dan bagi tiap orang apa yg ia niatkan. {HR Bukhari}.
  3. Menggunakan tanah yg suci. Allah berfirman .. maka bertayamumlah kamu dgn tanah yg suci .. .
  4. Sekali tepuk maksudnya adl ketika meletakkan kedua tangannya di atas tanah.
  5. Mengusap wajah dan kedua telapak tangan. Allah berfirman .. maka sapulah muka dan kedua tangan kalian. .
    Hal-Hal yg Membatalkan Tayamum 1. Semua hal yg membatalkan wudu krn tayamum merupakan pengganti wudu.
  6. Apabila mendapatkan air sebelum mengerjakan salat atau sedang mengerjakan salat. Rasulullah saw. bersabda Debu itu cukup bagimu utk bersuci selama kamu tidak mendapatkan air. Apabila kamu telah mendapatkan air maka usapkanlah ia ke kulitmu. .
Namun apabila seseorang baru mendapatkan air setelah ia selesai mengerjakan salat ia tidak perlu mengulanginya kembali. Rasulullah saw. bersabda Janganlah kalian mengerjakan satu salat dua kali dalam sehari. {HR An-Nasai Abu Dawud Ahmad dan Ibnu Hiban}.

Hal-Hal yg Boleh Dilakukan setelah Bertayamum Orang yg bertayamum diperbolehkan baginya utk melakukan hal-hal yg boleh dilakukan oleh seseorang yg telah berwudu atau mandi seperti salat membaca Alquran atau menyentuhnya thawaf atau berdiam di masjid.
Cara Bertayamum Tayamum dilakukan dgn cara menepukkan kedua tangan ke tanah yg suci dgn satu kali tepukan lalu mengusapkannya ke wajah kemudian pada kedua tangan. Rasulullah saw. bersabda Sebenarnya cukup bagimu begini seraya menepukkan kedua telapak tangannya ke tanah lalu mengusapkannya ke wajah kemudian kepada ke dua tangannya.

Bila seseorang bertayamum dgn lbh dari satu kali tepukan hal itu diperbolehkan. Dan jika seseorang mengusap tangannya melebihi batas pergelangan hal itu pun tetap dibenarkan.

Makna tayamum


Tayammum bermaksud menyapu debu tanah yang bersih ke muka dan dua tangan sebagai ganti wudhuk dan mandi wajib ketika ketiadaan air atau tidak mampu menggunakan air kerana sakit, terlalu sejuk atau sebagainya.[1] Keharusan tayammum telah sabit dengan al-Quran, as-Sunnah dan Ijmak ulamak. Firman Allah di dalam al-Quran (bermaksud);

“Dan jika kamu sakit (tidak boleh kena air), atau dalam pelayaran, atau salah seorang dari kamu datang dari tempat buang air, atau kamu menyentuh (atau mensetubuhi) perempuan, sedang kamu tidak mendapat air (untuk berwuduk atau untuk mandi), maka hendaklah kamu bertayamum dengan tanah yang bersih, iaitu: sapulah muka kamu dan kedua belah tangan kamu dengan tanah itu”. (al-Maidah: 6). 

No comments:

Post a Comment