May 31, 2018

Pengertian dan Prinsip Ekonomi Islam | Kajian Islam



Islam adalah satu-satunya agama yang Sempurna yang mengatur seluruh sendi kehidupan manusia dan alam semesta. Kegiatan perekonomian manusia juga diatur dalam Islam dengan prinsip "Lillahiah". Harta yang ada pada kita, sesungguhnya bukan milik kita, melainkan hanya titipan Allah Swt. Agar dimanfaatkan sebaik-baiknya demi kepentingan umat manusia yang pada akhirnya semua akan kembali kepada Allah Swt. Untuk dipertanggung jawabkan.


Pengertian dan Prinsip Ekonomi Islam
Ekonomi Islam merupakan ilmu yang mempelajari perilaku ekonomi manusia yang perilakunya diatur berdasarkan aturan agama Islam dan didasari dengan tauhid sebagaimana dirangkum dalam rukun iman dan rukun Islam. Bekerja merupakan suatu kewajiban karena Allah Swt. Memerintahkanya. Sebagaimana Firman Allah Swt. Dalam Al-Qur'an surah At-taubah ayat 105 berikut.
وَقُلِ اعْمَلُوا فَسَيَرَى اللَّهُ عَمَلَكُمْ وَرَسُولُهُ وَالْمُؤْمِنُونَ ۖ وَسَتُرَدُّونَ إِلَىٰ عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ
Dan Katakanlah: "Bekerjalah kamu, maka Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang mukmin akan melihat pekerjaanmu itu, dan kamu akan dikembalikan kepada (Allah) Yang Mengetahui akan yang ghaib dan yang nyata, lalu diberitakan-Nya kepada kamu apa yang telah kamu kerjakan.

Segala aturan yang diturunkan Allah Swt, dalam ajaran agama islam mengarah terhadap tercapainya kebaikan, kesejahteraan, keutamaan, serta menghapuskan kejahatan, kesengsaraan, dan kerugian bagi seluruh ciptaan-Nya. Demikian pula dalam hal Ekonomi, tujuannya adalah membantu manusia mencapai kebahagiaan di dunia dan akhirat.
Seorang fuqaha asal Mesir bernama Prof. Muhammad Abu Zahrah mengatakan ada tiga sasaran hukum Islam yang menunjukan bahwa Islam diturunkan sebagai Rahmat bagi seluruh umat manusia, yaitu sebagai berikut.
1. Penyucian Jiwa agar setiap muslim bisa menjadi sumber kebaikan bagi masyarakat dan lingkungannya.
2. Tegaknya keadilan dalam masyarakat. Keadilan yang dimaksud mencangkup aspek kehidupan di bidang hukum dan muamalah.
3. Tercapainya maslahah (merupakan puncaknya). Para ulama menyepakati bahwa maslahah yang menjadi puncak sasaran di atas mencangkup lima jaminan dasar, yaitu sebagai berikut.
a. Keselamatan keyakinan agama (al-Din)
b. Keselamatan jiwa (al-nafs)
c. Keselamatan akal (al-aql)
d. Keselamatan Keluarga dan keturunan (al-nasl)
e. Keselamatan harta benda (al-mal)


Secara garis besar ekonomi Islam memiliki beberapa prinsip dasar yaitu sebagai berikut. 
1. Berbagai macam sumber daya dipandang sebagai pemberian atau titipan dari Allah Swt, kepada manusia.
2. Islam mengakui pemilikan pribadi dalam batas-batas tertentu.
3. Kekuatan penggerak utama ekonomi Islam adalah kerja sama.
4. Ekonomi Islam menolak terjadinya akumulasi kekayaan yang di kuasai oleh segelintir orang saja.
5. Ekonomi Islam menjamin pemilikan masyarakat dan penggunaannya di rencanakan untuk kepentingan banyak orang.
6. Seorang muslim harus takut kepada Allah Swt, dan hari penentuan di akhir nanti.
7. Zakat harus dibayarkan atas kekayaan yang telah memenuhi batas (nisab)
8. Islam melarang riba dalam segala bentuk.
Dalam kegiatan ekonomi Islam memiliki aturan-aturan tertentu dan mengharamkan apa yang disebut dengan "Riba". Berkaitan dengan hal tersebut, transaksi dalam Islam ada aturan-aturan yang perlu diperhatikan.
Menurut suaraku, jual beli adalah tukar-menukar sesuatu benda atau barang dengan benda atau barang lain yang dilakukan antara dua orang dengan akad (kesepakatan) Tertentu dan atas dasar rela sama rela.

Hukum Jual beli dalam Islam ada lima macam yaitu sebagai berikut.
1. Mubah, artinya boleh. Hukum asal jual beli adalah mubah (boleh), artinya setiap orang Islam boleh mencari nafkahnya dengan cara jual beli dan juga boleh tidak melakukannya (mencari nafkah dengan cara lain yang halal). Jual beli hukumnya mubah dengan Catatan syarat dan rukunnya terpenuhi. Apabila syarat dan rukunnya tidak terpenuhi, maka hukumnya menjadi haram.
2. Wajib, artinya harus dikerjakan, yaitu harus mencari nafkah dengan cara Jual beli. Hukum ini berlaku untuk orang yang mempertahankan hidupnya dengan cara berdagang atau Jual beli.
3. Haram, artinya tidak boleh dikerjakan karena kalau dikerjakan akan mendapat dosa. Hukum ini berlaku, apabila Jual beli yang dilakukan tidak memenuhi rukun dan syarat jual beli seperti berikut.
a. Jual beli padi yang masih muda dan diambil ketika sudah waktunya panen (sistem ijon)
b. Jual beli dimana barang yang diterima tidak sama dengan ketika akad (perjanjian).
c. Jual beli dengan dua harga
d. Jual beli barang yang diharamkan agama.
4. Sunah, artinya Jual beli yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila di tinggalkan tidak apa-apa. Jual beli ini diniatkan untuk membantu orang lain, Contohnya sebagai berikut.
a. Orang kaya yang menjual barang di koperasi sekolah dengan tujuan membantu memenuhi kebutuhan siswa di sekolah. Andai orang tersebut tidak berjualan di koperasi, dia tetap memiliki penghasilan yang besar.
b. Membeli barang pada penjual dengan tujuan membantu agar laku karena kasihan.
5. Makruh, artinya jual beli yang apabila dikerjakan tidak mendapat pahala dan sebaiknya, apabila ditinggalkan mendapat pahala, contohnya jual beli barang yang hukum nya makruh untuk dikonsumsi, seperti membeli rokok.

No comments:

Post a Comment