June 3, 2018

Pengertian, Rukun, Syarat Dan Macam-macam Syirkah | Kajian Islam


Syirkah
Secara bahasa, kata syirkah (perseorangan) berarti mencampurkan dua bagian atau lebih sehingga tidak dapat lagi dibedakan antara bagian yang satu dan bagian yang lainnya. Menurut Istilah, Syirkah adalah suatu akad yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih yang bersepakat untuk melakukan suatu usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan.


Rukun dan Syarat Syirkah 
a. Dua belah pihak yang berakad (aqidani). Syarat orang yang melakukan akad adalah harus memiliki kecakapan (ahliyah) melakukan tasarruf (pengelolaan harta).
b. Objek akad yang disebut juga ma'qud 'alaihi mencangkup pekerjaan atau modal. Adapun syarat pekerjaan atau benda yang dikelola dalam Syirkah harus halal dan diperbolehkan dalam agama dan pengelolaannya dapat diwakilkan.
c. Akad satu yang disebut juga dengan istilah sigat. Adapun syarat sah akad harus berupa tasarruf, yaitu adanya aktivitas pengelolaan.


Macam-macam Syirkah
a. Syirkah Inan
Syirkah Inan adalah Syirkah antara dua pihak atau lebih yang masing-masing memberi kontribusi kerja (amal) dan modal (mal). Syirkah ini hukumnya boleh berdasarkan dalil sunah ijimak sahabat.
b. Syirkah Abdan
Syirkah Abdan adalah Syirkah antara dua pihak atau lebih yang masing-masing hanya memberikan kontribusi kerja (amal), tanpa kontribusi modal (amal). Kontribusi kerja itu dapat berupa kerja pikiran (seperti penulisan naskah) ataupun kerja fisik (seperti tukang batu). Syirkah ini juga disebut Syirkah amal.
C. Syirkah wujuh
Syirkah Wujuh adalah kerja sama karena didasarkan pada kedudukan, ketokoha, atau keahlian (Wujuh) seseorang ditengah masyarakat. Syirkah Wujuh adalah Syirkah antara dua pihak yang sama-sama memberikan kontribusi kerja (amal) dan pihak ketiga yang memberikan kontribusi modal (mal).
d. Syirkah Mufawadah 
Syirkah Mufawadah adalah Syirkah antara dua pihak atau lebih yang menggabungkan semua jenis Syirkah di atas. Syirkah Mufawadah dalam pengertian ini boleh diperaktikan sebab setiap jenis Syirkah yang sah berarti boleh digabung menjadi satu. Keuntungan yang diperoleh dibagi sesuai dengan kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung sesuai dengan jenis Syirkahnya, yaitu ditanggung oleh para pemodal sesuai porsi modal jika berupa Syirkah inan, atau ditanggung pemodal saja jika berupa Mufawadah, atau ditanggung mitra-mitra usaha berdasarkan persentase barang dagangan yang dimiliki juga berupa Syirkah Wujuh.

No comments:

Post a Comment