June 2, 2018

Penjelasan mengenai Riba, Apakah Riba Haram Dalam Segala Keadaan | Kajian Islam


RIBA
Apakah setiap riba dalam bentuk apapun pasti diharamkan secara mutlak atas kedua belah pihak (pemberi piutang/rentenir dan yang berhutang)? Ataukah hanya diharamkan atas rentenir saja, sedangkan yang berhutang terbebas? Dan bila yang berhutang tidak berdosa, apakah hal ini hanya bila sedang membutuhkan kepada piutang saja, terjepit dan kemiskinan, ataukah kebutuhan tidak menjadi persyaratan bagi bolehnya berhutang dengan membayar riba? 


Jawaban: Riba diharamkan dalam keadaan apapun dan dalam bentuk apapun. Diharamkan atas pemberi piutang dan juga atas orang yang berhutang darinya dengan memberikan bunga, baik yang berhutang itu adalah orang miskin atau orang kaya. Masing-masing dari keduanya menanggung dosa, bahkan keduanya dilaknati (dikutuk). Dan setiap orang yang ikut membantu keduanya, dari penulisnya, saksinya juga dilaknati. Berdasarkan keumuman ayat-ayat dan hadits-hadits shahih yang-nyata mengharamkan riba. Allah Ta’ala berfirman,
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لاَ يَقُومُونَ إِلاَّ كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُواْ إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَن جَاءهُ مَوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّهِ فَانتَهَىَ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُوْلَـئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ . يَمْحَقُ اللّهُ الْرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ وَاللّهُ لاَ يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ البقرة: 275-276
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Rabb-nya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. Allah memusnahkan riba dan melipat-gandakan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang senantiasa berbuat kekafiran / ingkar, dan selalu berbuat dosa.” (Qs. al-Baqarah: 275-276)

Pengertian Riba 
Riba menurut bahasa artinya tambahan atau kebaikan. Menurut istilah, Riba adalah pertambahan atau kelebihan pada saat transaksi pertukaran dari dua barang yang sejenis tanpa adanya imbalan atas kelebihan barang yang pertama.
Guna menghindari Riba, apabila apabila mengadakan Jual beli atau tukar-menukar barang yang sejenis. Seperti emas dengan emas, kurma dengan kurma, termasuk tukar-menukar mata uang, ditetapkan tiga syarat yaitu sama timbangan atau ukurannya, dilakukan serah terima saat itu juga, dan pembuatan tunai.

Macam-macam Riba
Para ahli fikih membagi riba menjadi empat macam yaitu sebagai berikut.
1) Riba Fadli, yaitu tukar-menukar dua barang sejenis, tetapi tidak sama timbangan, ukuran, kualitasnya.
2) Riba qardi, yaitu riba disebabkan oleh utang piutang yang dikenakan bunga yang tinggi.
3) Riba Nasiah, yaitu tambahan bunga, misalnya tambahan bunga 20% yang di syaratkan kepada orang yang berutang atau jual beli dengan tanggung waktu (kredit) sebagai imbalan.
4) Riba Yard, yaitu riba dengan sebab terpisah tempat akad atau transaksi sebelum serah terima barang kecuali sesudah Jelas atau disebutkan jumlahnya dan kualitasnya.

Bahaya Riba 
1) Mendapat dosa dan dibenci Allah Swt,
2) Adanya pihak yang dirugikan, yaitu dengan mengakibatkan penderitaan dan kesengsaraan kepada pihak yang beruntung/pinjaman.
3) Memupuk sifat rakus, loba, tamak, dan Bakhil serta tidak peduli terhadap sesama.
4) Mendapat hukuman di dunia dan akhirat. Hartanya tidak berkah dan tidak bertambah dan jiwanya tidak tenang.

No comments:

Post a Comment